REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir menunjukan keseriusannya dalam memberantas korupsi salah satunya menyoal dana pensiun (dapen) BUMN. Komitmen tersebut diwujudkan Erick dengan menyerahkan laporan perkara dapen BUMN bermasalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Erick menyampaikan, akan terus melakukan langkah tegas dengan terus menjalin sinergi positif dengan Kejagung. Dia bertekad untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi di BUMN tersebut sampai tuntas ke akar-akarnya.
"Saya dan seluruh jajaran di Kementerian BUMN siap berhadapan dengan siapa pun yang main-main dengan nasib para pensiunan," ujar Erick di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2023).
Menurut dia, menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut dapat dilakukan dengan cepat, saksama, dan akurat. Terlebih, BUMN dan Kejagung mempunyai misi yang sama dalam persoalan pemberantasan korupsi.
Erick meyakini, kerja sama positif yang dibangun BUMN dengan Kejagung akan membuahkan hasil sangat maksimal. Apalag,i sebelumnya BUMN dan Kejagung kelah melakukan menjalin kerja sama serupa dalam menuntaskan skandal megakorupsi Jiwasraya dan ASABRI.
Erick turut menekankan akan komitmen untuk mengawal perjalanan dugaan kasus korupsi di dapen BUMN. Sehingga, sambung dia, nantinya bisa memberikan efek jera bagi siapa pun insan BUMN dan tidak terulang di kemudian hari.
"Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin), sikat saja para oknum ini tanpa pandang bulu. Seperti yang Bapak lakukan pada kasus Jiwasraya dan ASABRI," ucap Erick.
Sejak awal, Erick telah menjalin kerja sama dengan Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia bergerak hanya berbekal perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk fokus membongkar kasus megakorupsi di BUMN.
Sementara itu, hasil audit audit internal BUMN, ditemukan bahwa terdapat dari 48 dapen yang dikelola BUMN. Dari jumlah itu, sebanyak 34 dapen BUMN di antaranya atau sebesar 70 persen dalam kondisi sakit atau bermasalah