Selasa 03 Oct 2023 11:32 WIB

Kasus Promosi Judi Online: Artis Papan Atas Berdalih, Selebgram di Daerah Ditangkapi

Para artis yang diperiksa Bareskrim mengaku tak tahu yang dipromosikan judi online.

Artis sinetron Amanda Manopo diperiksa di Bareskrim Polri pada Senin (2/10/2023) terkait kasus promosi judi daring.
Foto:

Berbeda nasib dengan para artis yang secara bergiliran dipanggil Bareskrim Polri dan mengungkapkan dalih mereka kepada wartawan, beberapa selebgram (selebritas Instagram) di berbagai daerah ditangkap oleh polisi sepekan lalu. Di Solo pada Senin (25/9/2023), Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menginformasikan penangkapan dua selebgram seusai kedapatan mempromosikan situs judi slot di media sosial.

Salah satu selebgram tersebut adalah warga Solo dan Boyolali. Dari informasi yang diterima Republika, tersangka berinisial P memiliki pengikut di Instagram sebesar 11.400 ribu. Sedangkan A memiliki followers sebesar 64.000 ribu. 

Menurut Iwan, kasus ini bermula saat Satreskrim Polresta Solo melakukan patroli siber, Rabu (20/9/2023). Di mana ditemukan sebuah promosi judi online di media sosial. 

Setelah dilakukan pendalaman, Iwan menjelaskan pihaknya mendapati salah satu tersangka berinisial P alias PWU (26) warga yang tinggal di Banjarsari, Solo. Sedangkan tersangka lainnya yang berinisial ANP (19) juga berhasil ditangkap di hari yang sama.

"P diamankan di rumahnya pada 22 September pukul 14.00 WIB. Kedua, saudara I alias ANP (19) pelajar Sawit Boyolali tahun belajar yang bertempat tinggal di bilangan Sawit Boyolali dengan pada tanggal yang sama B menangkap hasil pengembangan dari saudari P," kata Iwan saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023). 

Kemudian hasil pemeriksaan awal, pihaknya mengatakan modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan meng-endorse judi online di media sosialnya masing-masing. Namun, pihaknya menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut untuk melihat alurnya serta jaringan di atas dua orang tersangka tersebut. 

"Hasil pemeriksaan awal didapati tersangka beroperasi menggunakan akun media sosialnya, di mana akun tersebutlah yang meng-endorse, jadi untuk terlibat dalam kegiatan judi online," katanya. 

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal selama 4 tahun. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU NO. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Subdirektorat (Subid) V Siber Ditreskrimsus Polda Banten juga menangkap tiga selebgram yang mempromosikan situs judi online di akun media sosial mereka masing-masing. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan tiga selebgram tersebut berinisial NR (24), FY (25), dan SR (20).

"Pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang," kata Didik, Rabu (27/9/2023).

Didik mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, maka Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa pemilik akun Instagram dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

 

"Ketiga pelaku ini mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online," katanya.

Didik menjelaskan modus dan motif para pelaku adalah mempromosikan iklan judi online melalui Instastory di Instagram maupun melalui Bio Instagram dan mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online.

"Untuk keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama tiga bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp16 juta selama satu tahun, dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta selama satu tahun," kata Didik.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

 

photo
Karikatur Opini Republika : Darurat Judi Daring - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement