REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Jakarta Pusat berinisial DH menjadi korban penyiraman air keras. DH kini dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara.
"Adapun kondisi korban sedang mendapat perawatan intensif di RSUD Koja, sudah dilakukan satu kali operasi dari tiga tahap yang direncanakan," ujar Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Vokky Sagala kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (2/10/2023).
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arief Setyawan bersama Pejabat Utama Polres Metro Jakarta Utara telah menjenguk korban penyiraman air keras bernama Dicky Hardiansyah itu. Korban merupakan siswa SMKN 39 Jakarta.
Vokky menambahkan, pihaknya akan menjerat para pelaku penyiraman air keras dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah lima tahun penjara.
Lima orang sudah diperiksa petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading. Empat orang di antaranya diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban serta satu orang lainnya diperiksa sebagai saksi. Adapun pelaku penyiraman air keras diduga berinisial Y, berstatus pelajar kelas XII SMK dan masih berusia 18 tahun.
Penyiraman air keras tersebut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading. Pelaku dan rekan-rekannya telah dibawa ke Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk penyelidikan lebih lanjut.