Senin 02 Oct 2023 10:43 WIB

Di Dokumenter Netflix Wawancara Jessica Disetop Petugas Rutan, Ini Penjelasan Kemenkumham

Kasus Jessica Kumala Wongso kembali jadi perhatian setelah dokumenternya tayang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Foto:

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 dan menyedot perhatian masyarakat banyak, bahkan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. 

Majelis hakim yang diketuai Kisworo kala itu menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu Jessica mengajukan banding karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak. 

Pada Maret 2017 lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menolak banding Jessica sehingga menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Karena gagal di tingkat banding, Jessica mengajukan kasasi.

Pada 21 Juni 2017, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jessica. Sehingga, Jessica tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara. Sehari setelah putusan kasasi, Kejaksaan mengeksekusi Jessica Kumala Wongso, ke Rutan Pondok Bambu.

 

 

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement