Ahad 01 Oct 2023 15:19 WIB

Besok Buruh Geruduk MK Kawal Putusan Soal Gugatan UU Cipta Kerja

Buruh akan menggeruduk MK untuk mengawal putusan gugatan UU Cipta Kerja besok.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Demonstrasi Buruh (ilustrasi). Buruh akan menggeruduk MK untuk mengawal putusan gugatan UU Cipta Kerja besok.
Demonstrasi Buruh (ilustrasi). Buruh akan menggeruduk MK untuk mengawal putusan gugatan UU Cipta Kerja besok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh berencana berunjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawal putusan judicial review Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pada Senin (2/10/2023) besok. Tidak hanya di MK, aksi demonstrasi juga akan berlangsung di sejumlah daerah mulai Jakarta, Semarang, Lampung, Pontianak, hingga Jayapura.

“Pada 2 Oktober, akan ada pembacaan keputusan JR Omnibus Law Cipta Kerja, maka Partai Buruh akan melakukan aksi besar, yang dipusatkan di Gedung MK dan serempak di seluruh Indonesia,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangannya dikutip Ahad (1/10/2023).

Baca Juga

Dia mengeklaim, Partai Buruh adalah satu-satunya partai politik yang meminta MK untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui judicial review uji formil. Karena itu, pihaknya akan bersikap terhadap keputusan MK, bilamana gugatan uji formil ini kalah, yakni dengan mengorganisasi aksi-aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Iqbal melanjutkan, sebagai penggugat, Partai Buruh mewakili kelompok besar, yaitu buruh, petani, nelayan dan kelas lainnya. Kemudian juga ada 60 federasi serikat buruh tingkat nasional. Sehingga lebih dari 80 persen buruh yang berserikat berada di Partai Buruh yang menggugat. Ditambah lagi elemen serikat lainnya, seperti buruh informal, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, miskin kota, disabilitas, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, Partai Buruh bersama para penggugat lainnya, berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut Undang-undang Cipta Kerja serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, akan terjadi aksi massa terus-menerus. Bahkan aksi tidak hanya dari Partai Buruh, tapi juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang.

“Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," kata Iqbal menegaskan. 

Said Iqbal memprediksi peluang Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan buruh adalah 50 persen. Meski demikian, informasi itu tidak bisa dikonfirmasi. Karena memang keputusan MK bersifat rahasia sampai dengan dibacakan secara terbuka di dalam persidangan. Pihaknya berharap Para Hakim Mahkamah Konstitusi mendengarkan tuntutan kaum buruh untuk mencabut UU Cipta Kerja.

“Dari berbagai sumber informasi, keputusannya tidak terlalu menyedihkan bagi buruh. Keputusannya tidak terlalu menyedihkan. Tidak menyedihkan bagi buruh saya menganggap jalan tengah, misalnya seperti dulu, diputus inkonstitusional bersyarat,” ujar Iqbal.

Dalam kesempatan ini, Said Iqbal juga menyerukan kepada kaum buruh untuk tidak memilih partai politik yang telah mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja. Ada tujuh partai di Senayan yang mendukung omnibus law. Kata Iqbal, meskipun ada dua partai yang menolak, tapi Partai Buruh menilai partai politik yang menolak tidak memberikan upaya yang maksimal untuk menunjukkan keberpihakan pada buruh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement