Kamis 28 Sep 2023 07:04 WIB

Viral Perwira Polisi Aniaya Anggota Intelkam, Ini Kronologinya

Kapolda Sulut sudah memerintahkan agar kasus ini ditangani secara profesional.

Perwira polisi di Sulut aniaya anggota Intelkam
Foto: tangkapan layar
Perwira polisi di Sulut aniaya anggota Intelkam

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menegaskan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang perwira menengah atau pamen terhadap anggota Intelkam Polresta Manado, yang videonya viral di media sosial dilakukan secara profesional.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Komisaris Besar Polisi Iis Kristian di Manado, Kamis, mengatakan kapolda sudah memerintahkan kepada dirreskrimum, kabid propam dan irwasda untuk menangani kasus tersebut.

Baca Juga

"Tangani dengan baik, secara profesional sebagaimana menangani perkara-perkara lainnya tanpa melihat pihak mana, baik pelapor maupun terlapor," katanya.

Iis Kristian mengatakan video yang beredar itu memperlihatkan penganiayaan dilakukan anggota Polri berpangkat pamen di Polda Sulut terhadap anggota Polri lainnya, yakni personel Satuan Intelkam Polresta Manado.

Laporan kasus itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada Sabtu (23/9). Dalam laporan tersebut disebutkan peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (21/9).

Setelah menerima laporan itu dan melalui konseling, kata Kabid Humas, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut langsung menindaklanjutinya.

Sementara secara internal, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulut telah menindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta audit investigasi. Demikian juga yang dilakukan Itwasda.

"Jadi, laporan tersebut langsung direspons, baik oleh Ditreskrimum maupun secara internal," kata Iis yang mengaku sangat menyayangkan terjadinya peristiwa itu.

Kronologi

Is berharap masyarakat dapat melihat kasus tersebut secara baik dan tidak membuat opini yang berlebihan, bahwa kasus ini adalah perkara antara oknum anggota Polri dengan anggota Polri lainnya.

Mengenai kronologi terjadinya penganiayaan, Kristian mengemukakan berdasarkan laporan yang diterima, kasus itu bermula saat pelapor yang dilengkapi surat tugas sedang melaksanakan kegiatan penyelidikan di salah satu toko.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement