Rabu 27 Sep 2023 12:34 WIB

Polisi Bakal Panggil dan Periksa 21 Terduga Anak Korban Prostitusi Mami Icha

Pemeriksaan terhadap korban dibutuhkan untuk mengetahui jaringan dan metode rekrutmen

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto:

Menurut Ade Safri, hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA sebanyak 21 anak telah diperjerjakan atau dieksploitasi secara seksual. Dua diantaranya perempuan berinisial SM (14 tahun) dan DO (15 tahun) yang dijual ke hidung belang melalui media sosial. Kedua korban diiming-imingi bayaran yang menggiurkan dari tersangka.

Lebih lanjut, seluruh anak korban atau Anak yang menjadi korban tindak pidana sudah dikordinasikan dengan petugas Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Kemudian kedua korban dibawa ke safe house P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban.

"Sampai saat dilaporkan untuk anak korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing," tutur Ade Safri.

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan, para korban dijual ke hidung belang dengan harga yang bervariasi. Untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7 hingga Rp 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp 1.5 juta per jam. Adapun pembagiannya, tersangka FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023.

"Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Adapun awal mula korban mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar Ade Safri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement