Selasa 26 Sep 2023 19:51 WIB

Saksi Sidang Kasus Proyek BTS 4G Ungkap Aliran Dana Rp 40 Miliar ke BPK

Uang tersebut disebut diserahkan di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memimpin sidang lanjutan dengan terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 12 orang saksi dalam perkara korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.8 triliun.
Foto:

Atas kesaksian tersebut, majelis hakim kaget bukan main. Apalagi uang dengan jumlah banyak itu diserahkan di parkiran. Dalam pertemuan itu, Windi hanya menyertakan supirnya. Windi mengaku tahu jumlah uang yang diserahkan ke Sadikin karena menyiapkan uang itu. 

"Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?" tanya Fahzal. 

"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura," jawab Windi. 

"Pakai apa bawanya pak?" tanya Fahzal lagi. 

"Pakai koper," jawab Windi. 

Windi bersaksi untuk tiga terdakwa pada hari ini yaitu eks Menkominfo Johnny Gerald Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement