Dari Koalisi ke Kandidasi
Tiga koalisi yang sementara ini terbentuk bersumber dari tiga bakal capres sebagai simbol poros politik. Poros Prabowo Subianto (PS) diusung oleh Gerindra (78 kursi/ 13,57%), Golkar (85 kursi/ 14,78%), PAN (44 kursi/ 7,65%), dan Demokrat (54 kursi/ 9,39%). Poros Ganjar Pranowo (GP) diusung oleh PDI Perjuangan (128 kursi/ 22,26%) dan PPP (19 kursi/ 3,30%). Sementara, poros Anies Baswedan (AB) diusung oleh Nasdem (59 kursi/ 10,26%), PKB (58 kursi/ 10,09 %) dan PKS (50 kursi/ 8,70%). Dinamika persilangan poros masih sangat potensial terjadi hingga resmi didaftarkan ke KPU.
Sebagaimana regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), persyaratan perolehan kursi menjadi pertimbangan koalisi menentukan proyeksi. Parpol atau gabungan parpol mengantar usulan capres dan cawapres yang dipertarungkan di pasar elektoral. Proses kandidasi dimatangkan oleh parpol hingga last minute dan aksi saling intip strategi terus berlangsung untuk berebut simpati.
Parpol di satu sisi menjadi kendaraan pencalonan capres dan cawapres. Di sisi lain, data yang dirilis Indopol Survey & Consulting per Juni 2023 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap parpol masih cukup rendah berada di angka 63,3 persen. Lebih, lanjut tidak kurang dari 36,7 persen menyebutkan tidak percaya bahkan sangat tidak percaya terhadap parpol mampu mengatasi persoalan bangsa. Krisis kepercayaan terhadap lembaga demokrasi menjadi hambatan negosiasi ke publik, sehingga negosiasi politik sangat elitis. Alhasil, negosiasi yang deliberatif sulit tercapai, ketika koalisi lebih sebagai mekanisme kompromi para petinggi partai.