REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Penyidik Satlantas Polre Semarang masih mendalami adanya unsur kelalaian dari perusahaan yang mengoperasikan truk tronton Nissan Diesel bernomor polisi AD 8911 IA dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di simpang exit tol Bawen.
Hal ini menyusul sejumlah temuan terkait kondisi kendaraan yang sebenarnya memang tidak layak dan berisiko tinggi untuk dioperasionalkan. Hal ini sesuai dengan temuan hasil pemeriksaan para saksi ahli terhadap truk tronton tersebut.
Baik dari sisi kelayakan kondisi fisik kendaraan maupun kelayakan secara administrasi terkait dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam operasional kendaraan angkuan barang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, Tri Martono mengungkapkan, selain sistem pengereman yang tidak berfungsi dengan baik, uji KIR kendaraan yang sudah tidak diperpanjang sejak tahun 2015.
“Termasuk fakta temuan terkait dimensi kendaraan yang memang telah berubah dari yang semestinya,” katanya dalam konferensi pers penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan 16 kendaraan bermotor di simpang exit tol Bawen, di Mapolres Semarang, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, darihasil pemeriksaan tim ahli Dishub Kabupaten Semarang ditemukan fakta kendaraaan telah banyak dimodifikasi sehingga telah melebihi ketentuan dimensi kendaraan yang semestinya.
Karena kendaraan tersebut, sesuai dengan dokumentasinya, merupakan kendaraan untuk boks, ternyata kendaraan ini telah dimodifikasi menjadi kendaraan lebih dari enam roda (tronton). “Sehingga dari lebar dan panjangnya sudah melebihi dari data kendaraan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu perwakilan dari PT Astra UD Trucks, Slamet Wijianto menambahkan, truk Nissan Diesel ini merupakan produksi tahun 1994 atau hampir 30 tahun. Terkait masih layak dan tidaknya kendaraan tersebut, di Indonesia memang belum ada regulasi soal pembatasan atau pelarangan kendaraan dengan usia tertentu.
Namun prinsipnya, ketentuan uji KIR berkala (enam bulan sekali) yang menjadi kewajiban pemilik harus dilakukan guna memastikan kondisi kendaraan tersebut layak untuk dioperasionalkan.
Masih dari sisi pemilik, tentu juga harus melakukan perawatan berkala. “Sehingga ketika ada keluhan pada kendaraan tersebut dan waktunya harus dilakukan perawatan, ya harus dilakukan,” lanjutnya.
Terkait dengan temuan-temuan tersebut, Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengungkapkan, penyidik Satlantas Polres Semarang masih akan melakukan pendalaman dan melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya unsur pelanggran oleh korporasi.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan truk tronton tersebut dimiliki sebuah PT di Solo. “Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik kendaraaan untuk diminta keterangan dalam peristiwa kecelakaan ini,” tegas Kapolres.