Senin 25 Sep 2023 16:16 WIB

Ini Dugaan Motif WNA Asal Amerika Tikam Mertua Hingga Meninggal di Banjar

Terduga pelaku disebut pernah melakukan tindakan kriminal di negara asalnya.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agus raharjo
WNA tersangka kasus pembunuhan digiring polisi di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR -- Aparat kepolisian menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal California, Amerika Serikat, di Kota Banjar, Ahad (24/9/2023). WNA berinisial AW (34 tahun) itu diduga telah membunuh mertuanya di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar AKP Ali Jupri mengatakan, pihaknya telah menangkap AW tak lama usai pembunuhan itu dilakukan. Saat ini, AW masih terus diperiksa di Polres Banjar terkait aksi yang dilakukannya itu.

Baca Juga

"Ini sudah kita proses. Tersangka sudah diamankan. Kami masih terus dalami," kata dia di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksinya karena korban terlalu ikut campur dalam urusan keluarganya. Tersangka juga marah terhadap korban.

Tersangka diketahui melakukan aksi pembunuhan terhadap mertuanya yang berinisial A (58) pada Ahad sekitar pukul 10.30 WIB. Ketika itu, tersangka datang ke rumah korban untuk mencari istrinya, yang merupakan anak kandung korban.

Namun, di rumah itu istri yang dicari tersangka tidak ada. Tersangka pun melihat korban sedang berada di kebun, yang berada di belakang rumahnya. Di kebun itu, tersangka diduga melakukan aksinya dengan cara menusuk leher korban beberapa kali menggunakan pisau.

"Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP di mana ancaman hukuman 15 tahun penjara. Perencanaan masih kami dalami. Kami masih periksa tersangka," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika.co.id, tersangka telah menikah dengan istrinya yang merupakan warga Kota Banjar sejak 2021. Tersangka telah dikaruniai seorang anak dari pernikahannya itu. Di Kota Banjar, tersangka bekerja sebagai wiraswata.

Pernah melakukan tindak pidana...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement