Jumat 22 Sep 2023 16:44 WIB

Ancang-Ancang AdaKami Polisikan Penyebar Info Nasabah Bunuh Diri

Menurut Bernardino, pihaknya tidak bisa diam saja jika info nasabah bunuh diri hoaks.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr ditemani Sekjen AFPI Sunu menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Foto:

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menambahkan, pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya, termasuk AdaKami sebagai platform fintech peer to peer lending (p2p lending) agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.

“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” kata Sunu.

Sebelumnya, OJK telah memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya nasabah bunuh diri yang viral. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, yang mana AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

Dari pemanggilan tersebut, Aman mengatakan pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. Sementara, terkait bunga pinjaman AdaKami yang tinggi, OJK telah mendapatkan laporan.

 

"Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).

Meskipun begitu, OJK memastikan tetap mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Aman mengungkapkan batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

Aman memastikan OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. "OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," jelas Aman.

Adapun, pihak Kemenkominfo menyatakan, tidak bisa begitu saja melakukan pemblokiran sebuah akun pinjaman online (pinjol). Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, untuk memblokir pinjol legal maka Kominfo harus menunggu permintaan dari OJK.

"Kominfo akan memblokir pinjol ilegal atas data yang disampaikan OJK kepada Kominfo ya, kita tidak bisa mentakedown atau memblokir pinjol yang legal tanpa ada permintaan," ujar Usman dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Usman mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan dari OJK terkait permintaan pemblokiran. Dia menyebut, OJK saat ini juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran penagihan yang dilakukan AdaKami. Karena itu, Kementerian Kominfo masih akan menunggu hasil penyelidikan OJK tersebut.

"Terkait dengan kasus tadi itu, kita belum dapat permintaan dari OJK. Memang pinjol itu katanya menagih dengan kekerasan ya kan sehingga si orang yang berpiutang ini akhirnya bunuh diri dan OJK masih menyelidiki apakah benar bunuh diri karena teror debt collector," ujar Usman.

"Nah nanti hasil penyelidikan OJK seperti apa, ya kalau nanti pinjol tersebut betul-betul melanggar aturan ya karena menteror gitu dan OJK meminta pinjol itu diblokir ya kita akan blokir," ujarnya.

 

photo
Bunga pinjaman online. - (Tim Infografis Republika.co.id)

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement