REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi mantan gubernur Papua Lukas Enembe dalam pembacaan nota pembelaan memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan.
"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan. Oleh karena itu dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Lukas Enembe dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
Dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan tersebut Lukas memohon agar aset-asetnya yang disita KPK segera dikembalikan. Lukas memohon agar nama baiknya dipulihkan.
"Saya juga mohon supaya rekening saya, rekening istri saya (Yulce Wenda), dan rekening anak saya (Astract Bona TM Enembe) dapat dibuka blokirnya, aset-aset saya, termasuk emas yang telah disita mohon dikembalikan. Saya mohon agar saya jangan dizalimi lagi dengan kasus baru seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada dan saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi," ujar Petrus.
Lukas membantah telah menerima suap dan gratifikasi. Dia mengatakan pihaknya merupakan Gubernur Papua yang bersih selama mengemban jabatan tersebut.
"Karena memang saya tidak melakukan seperti dituduhkan yang digembor-gemborkan selama ini. Saya Gubernur Papua yang clean and clear," ujarnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350,00.
Menurut jaksa, Lukas melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan bersikap tidak sopan selama persidangan.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp 45.843.485.350 dengan perincian sebanyak Rp 10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp 35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.