Kamis 21 Sep 2023 17:20 WIB

Tiga Fraksi Nyatakan Dukung Pilkada Dipercepat, Demokrat Menolak

Percepatan jadwal pilkada diklaim untuk mencegah kepala daerah diisi penjabat.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo.
Foto:

Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 dinyatakan bahwa apabila Pilpres 2024 berlangsung dua putaran, maka rekapitulasi hasil penghitungan suara baru tuntas pada 20 Juli 2024. Itu belum menghitung kemungkinan adanya sengketa hasil pilpres putaran kedua yang bisa memakan waktu hingga Agustus 2024.

Dalam rapat malam tadi, Mendagri Tito Karnavian lebih dulu menjelaskan alasan Pemerintah menerbitkan Perppu Pilkada. Dia turut menjelaskan empat pokok muatan dalam beleid tersebut.

Pertama, mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dari jadwal semula 27 November 2024 menjadi bulan September 2024. Tujuannya untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah di semua daerah di Tanah Air, kecuali Provinsi DI Yogyakarta dan enam kota/kabupaten administrasi di Jakarta, per 1 Januari 2025.

Dengan mempercepat Pilkada 2024 ke September, Tito menginginkan semua kepala daerah terpilih dilantik secara serentak paling lambat pada 1 Januari 2025. Keserentakkan pelantikan itu juga bisa membuat rencana pembangunan pemerintah daerah selaras dengan RPJMN.

Kedua, mempersingkat masa kampanye hanya 30 hari saja. Tito mengatakan, pemangkasan masa kampanye bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya irisan tahapan awal Pilkada 2024 dan tahapan akhir Pemilu 2024.

Selain itu, Tito mengklaim bahwa memperpendek masa kampanye juga bertujuan untuk "mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan".

Ketiga, memperpendek durasi sengketa proses pencalonan kepala daerah. Caranya dengan menghapus proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Agung. Dengan demikian, penyelesaian sengketa hanya dua tingkat, yakni di Bawaslu dan final di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Tito mengatakan, pemangkasan durasi sengketa pencalonan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kendala waktu dalam penyediaan dan pendistribusian logistik Pilkada 2024, mengingat masa kampanye didesain cuma 30 hari. Keempat, menyerentakkan pelantikan anggota DPRD supaya ada keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

Rapat kerja ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, Komisi II DPR RI memahami niat pemerintah mempercepat pilkada. Kedua, Komisi II DPR RI akan segera membahas lebih lanjut substansi Perppu Pilkada bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, meski pembuatan perppu merupakan kewenangan Pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement