Kamis 21 Sep 2023 07:17 WIB

Pemerintah Usulkan Perppu Percepatan Pilkada 2024

Ada enam poin usulan percepatan pilkada pada September 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengikuti rapat konsultasi dengan Wakil Ketua DPR dan Pimpinan Komisi DPR di Ruang Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi dan pelaksanaan pengelolahan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan tahun 2023 - 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengikuti rapat konsultasi dengan Wakil Ketua DPR dan Pimpinan Komisi DPR di Ruang Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi dan pelaksanaan pengelolahan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan tahun 2023 - 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Perppu tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang tadinya digelar November, diusulkan menjadi September.

Ia menjelaskan enam poin yang disesuaikan dan diusulkan pemerintah dalam Perppu Pilkada tersebut. Pertama adalah untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Baca Juga

"Kedua, memajukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada September 2024. Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (21/9/2023) malam.

Ketiga, Perppu akan mempersingkat durasi kampanye pilkada serentak menjadi 30 hari saja. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

Keempat, mempersingkat durasi sengketa proses Pilkada. Poin ini diusulkan guna mempertimbangkan masa kampanye selama 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik Pilkada.

Lima, kepastian hukum partai politik atau gabungannya mengusulkan pasangan calon kepala daerah adalah hasil Pemilu 2024. Karena, perlu ada norma yang mengatur bahwa pencalonan kepala daerah yang diusung didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan memperhatikan ketentuan persentase sebagaimana Pasal 40 UU Pilkada.

"Enam, pelantikan serentak DPRD tahun 2024. Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan penyelenggara pemerintahan di daerah. Artinya, manajemen pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah," ujar Tito.

Jika Perppu percepatan Pilkada 2024 itu disetujui, perlu juga diantisipasi irisan tahapan krusial antara Pemilu dan Pilkada 2024. Termasuk potensi jika terjadi dua putaran Pilpres 2024 pada Juni tahun tersebut.

"Dengan memajukan pemungutan suara pada September 2024, maka akan mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024, yaitu setidaknya 1 Januari 2025. Supaya tidak terjadi kekosongan yang masif," ujar Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement