REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) resmi membuka program kompetisi karya jurnalistik dengan mengusung tema besar “Stranas PK: Kenali Strateginya dan Bantu Pencegahannya.” Kompetisi ini terbuka bagi seluruh pegiat jurnalistik. Ini berlaku baik jurnalis profesional maupun masyarakat luas yang dapat menerbitkan tulisannya di media cetak tingkat nasional, daerah maupun online.
Dalam ajang ini, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) akan memberikan apresiasi dengan total puluhan juta rupiah untuk seluruh pemenang. Adapaun kategori artikel yang dikompetisikan dapat berbentuk artikel opini publik maupun berita. Sedangkan untuk periode lomba berlaku mulai bulan September hingga November 2023. Penghargaan sendiri direncanakan akan digelar pada bulan Januari 2024. Informasi lebih lengkap terkait kompetisi ini dapat diunduh pada https://bit(dot)ly/KompetisiJurnalistik.
Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa program ini memiliki beberapa tujuan penting, antara lain untuk membangun wacana publik terkait Strategi Nasional Pencegahan korupsi (Stranas PK). Kemudian, memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan dan pencapaian Stranas PK yang sedang berjalan, meningkatkan kesadaran masyarakat serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
“Karya jurnalistik memainkan peran penting dalam masyarakat karena membantu meningkatkan kesadaran akan isu-isu penting. Melalui karya jurnalistik yang berkualitas, informasi dapat terdistribusi secara efektif ke masyarakat. Selain itu, akses terhadap informasi yang bermanfaat sangat diperlukan agar demokrasi terus dapat berfungsi," kata Pahala Nainggolan, Senin (20/8/2023).
“Selain itu, program ini juga bentuk apresiasi kami atas kinerja serta dukungan seluruh masyarakat melalui berbagai publikasi seputar Stranas PK dan efektivitasnya dalam memberantas korupsi di Indonesia," ujarnya.
Korupsi tidak bisa dianggap sebelah mata karena dampaknya yang signifikan terhadap rakyat dan merugikan negara. Di antaranya melambatnya pertumbuhan pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatkan kemiskinan serta ketimpangan pendapatan. Sebagai upaya nasional untuk mencegah korupsi di Indonesia, pemerintah Menyusun Peraturan Presiden No, 54 tahun 2018 tentang Stranas PK yang sejatinya merupakan arahan kebijakan nasional yang memuat focus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, Lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Aksi Stranas PK diharapkan tidak hanya menjadi acuan kementerian dan lembaga namun juga berdampak dan memberikan manfaat langsung ke masyarakat.
Selanjutnya, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi/Setnas PK sendiri terus melakukan sosialisasi terkait Stranas PK dan meluncurkan laporan triwulan pelaksanaannya secara berkala dan melaporkan capaian aksi kepada presiden setiap enam bulan.