REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Operasi Zebra Jaya 2023 yang dilakukan Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, mulai hari ini hingga 1 Oktober 2023 memprioritaskan penindakan pada tujuh pelanggaran lalu lintas.
"Operasi Zebra Jaya 2023 digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023 dengan tujuh prioritas jenis pelanggaran ditindak baik tindakan penegakan hukum maupun teguran langsung," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni seusai memimpin apel di Lapangan Promoter Mapolres, Senin (18/9/2023).
Ketujuh pelanggaran dimaksud meliputi pengendara atau pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, serta pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara melawan arus, serta pelanggaran melebihi batas kecepatan.
Dia memastikan segenap jajaran penerima surat perintah ini telah siap dikerahkan dalam operasi patuh berlalu lintas termasuk prajurit TNI dari Kodim 0509, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Sumarni meminta segenap petugas lapangan untuk mengedepankan upaya preventif, preemtif, edukatif, serta humanis dengan didukung penegakan hukum yang baik selama pelaksanaan operasi ini.
"Kami minta kepada anggota yang bertugas dalam operasi Zebra Jaya ini untuk mengedepankan sikap humanis serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kontra produktif di masyarakat," ucapnya.
Dirinya juga mengimbau segenap pengguna kendaraan bermotor lebih tertib berlalu lintas demi menciptakan keamanan dan keselamatan serta kelancaran berkendara di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
"Sosialisasi juga sudah kami lakukan di sejumlah simpul kepadatan pengendara. Semoga Operasi Zebra Jaya ini meningkatkan kepatuhan pengendara sehingga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan terjaga," kata dia.