Senin 18 Sep 2023 19:53 WIB

Gerindra Yakin Informasi Intelijen tak Disalahgunakan Jokowi

Politikus Gerindra yakin Presiden Jokowi tak akan menyalahgunakan informasi intelijen

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Politikus Gerindra yakin Presiden Jokowi tak akan menyalahgunakan informasi intelijen
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Politikus Gerindra yakin Presiden Jokowi tak akan menyalahgunakan informasi intelijen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala negara adalah user dari data-data intelijen. Sehingga wajar jika Jokowi juga menerima informasi intelijen soal partai politik jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Data-data intelijen itu bukan hanya tentang politik akan tetapi berbagai hal ekonomi, budaya, dan lain-lain yang diperlukan oleh seorang Presiden. Dalam pertimbangan salah satunya mengambil keputusan," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Baca Juga

Data intelijen tersebut juga menjadi informasi bagi Jokowi dalam menilai kinerja menterinya di Kabinet Indonesia Maju. Terkait politik, ia yakin Jokowi sebagai negarawan juga tak akan menyalahgunakan informasi intelijen tersebut.

"Saya pikir Presiden menempatkan diri sebagai negarawan, sehingga saya yakin dan percaya bahwa data di intelijen yang dipunyai oleh Presiden sebagai kepala negara tentunya hanya dipakai dalam hal pengambilan keputusan-keputusan strategis dalam mengelola pemerintahan," ujar Dasco.

"Saya yakin dan percaya bahwa itu tidak akan disalahgunakan oleh Presiden," sambung Wakil Ketua DPR itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, setiap kepala negara, termasuk Jokowi memiliki hak untuk mendapatkan informasi intelijen. Menurut dia, data intelijen mengenai pergerakan parpol yang disampaikan kepada presiden tidak ada kaitannya dengan Jokowi bakal cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

Mahfud menyebut, laporan ke presiden mengenai kondisi parpol tidak hanya dilakukan jelang pemilu. Namun, jelas dia, informasi intelijen harus disampaikan kepada presiden setiap saat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, informasi intelijen yang diterima Presiden Jokowi tidak melanggar aturan. Sebab, hal ini dijamin dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

"Presiden wajib diberi laporan setiap saat oleh intelijen. Itu ketentuan undang-undang," ungkap Mahfud.

"Bahkan menurut undang-undang, BIN itu bertanggung jawab langsung kepada presiden. Jadi wajar kalau presiden tahu tentang apa saja. Oleh sebab itu, ya kita harus hati-hati, pejabat, politikus dan sebagainya, presiden itu tahu semuanya," tambah dia menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement