Sabtu 16 Sep 2023 18:06 WIB

Jampidsus: Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ Rp 1,5 Triliun Ujungnya Ramai

Penyidik Jampidsus terakhir memeriksa PT Bukaka Teknik Utama dan PT Farika Beton.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Foto:

Pembongkaran Kasus

Pembongkaran kasus itu dimulai pada Senin (15/5/2023), dengan menetapkan IBN dari petinggi PT Waskita Karya sebagai tersangka obstruction of justice, karena menghalang-halangi penyidikan. Pada Rabu (13/9/2023,) tersangka utama korupsi pengadaan dan pembangunan Tol MBZ baru ditetapkan.

Tiga orang tersebut, adalah DD, YM, dan TBS. Semua tersangka kini sudah dalam penahanan. DD adalah Djoko Dwijono yang ditetapkan tersangka terkait jabatannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016.

Adapun YM ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. Sementara itu, TBS dijerat tersangka atas perannya selaku swasta, tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Tersangka IBN dijerat dengan sangkaan obstruction of justice, Pasal 21 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Sedangkan tersangka DD, YM, dan TBS, dijerat dengan sangkaan Pasal 2, dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Para tersangka saat ini masih dalam penahanan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement