Dia menyampaikan, jika persyaratan yang diajukan oleh DJKA Kemenhub tidak dipenuhi, kegiatan uji coba operasional terbatas akan dihentikan. "Apabila dalam pelaksanaan uji coba, PT KCIC tidak dapat memenuhi persyaratan yang kami tetapkan maka uji coba terbatas ini batal demi hukum dan pelaksanaan uji coba terbatas ini segera kami hentikan," ujar Risal.
Advertisement