Sabtu 16 Sep 2023 09:40 WIB

KPK Tahan Dua Mantan Petinggi PT BGR Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras PKH

KPK telah menahan lima tersangka dalam kasus korupsi bansos beras itu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Budi Susanto dan mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan.

Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Ghufron mengatakan, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan. Namun, KPK dapat memperpanjang masa penahanan itu sesuai kebutuhan penyidikan.

Adapun hingga saat ini KPK telah menahan lima tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka lainnya, yakni Dirut Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

Meski demikian, masih ada satu tersangka lagi yang belum ditahan, yaitu eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M Kuncoro Wibowo. Ghufron belum menjelaskan lebih rinci kapan pihaknya bakal menahan Kuncoro. Dia hanya mengingatkan mantan Dirut PT Transjakarta itu untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Kami ingatkan kepada tersangka MKW untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya," ujar Ghufron.

Kasus ini berawal ketika Kemensos menunjuk PT BGR untuk menyalurkan bansos beras bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp 326 miliar.

Selanjutnya, atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi, April secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard menjadi konsultan pendamping agar realisasi penyaluran bansos beras tersebut dapat segera dilakukan. Namun, penunjukkan PT PTP ini tidak melalui proses seleksi.

"Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui MKW, BS, AC, IW, RR dan RC," ungkap Ghufron.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR Persero dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Hal ini sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro dengan tanggal kontrak yang juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate). 

"Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial beras," jelas Ghufron.

Roni kemudian menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR Persero pada periode September-Desember 2020. Permintaan itu pun dipenuhi dengan pembayaran sekitar Rp 151 miliar yang dikirim ke rekening PT PTP.

Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Hal ini dilakukan Budi dan April dengan mengintimidasi beberapa pegawai PT BGR. Akibat kecurangan para tersangka ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 127,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement