REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai diperiksa, Eko membantah adanya kabar kepemilikan rekening penampung untuk membayar uang muka dan cicilan dua mobil mewah.
“Enggak, enggak. Enggak betul,” kata Eko kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Eko mengungkapkan, saat ini pun dia masih membayar angsuran dua mobil itu. "Masih nyicil sampai sekarang," ujar dia.
Eko menambahkan, ia tidak bakal mengajukan upaya hukum praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Adapun KPK belum membeberkan lebih rinci soal dugaan gratifikasi dan TPPU yang diterima Eko. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia menerima uang dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di salah satu bank.
Dalam rekening itu juga diduga ada duit yang masuk untuk uang muka atau down payment (DP) serta pembayaran cicilan dua mobil mewah merek Mercedes Benz dan BMW. Pemberi uang tersebut diduga adalah sebuah perusahaan.
KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok, Jawa Barat. Penggeledahan itu dilakukan di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok, Jawa Barat. Lokasi yang digeledah salah satunya adalah kediaman Eko dan beberapa pihak lainnya terkait kasus tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen hingga mobil dan tas mewah yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum secara resmi mengumumkan identitas pihak yang dimaksud.
Eko Darmanto dan tiga orang lainnya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terkait penyidikan kasus ini. Ketiga orang itu, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.
Penyidikan kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto pada Selasa (7/3/2023). Saat itu dia dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal kekayaannya. Sebab, ia kerap kali membagikan gaya hidup mewah melalui media sosial atau flexing.
Namun, Eko membantah bahwa ia kerap memamerkan gaya hidup hedon di media sosial miliknya. Dia mengeklaim, data pribadinya telah dicuri dan dibingkai dengan narasi pamer harta. Selain itu, dia juga membantah isu yang menyebutkan dirinya memiliki pesawat Cessna. Ia menegaskan, pesawat kecil itu merupakan milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).
Meski demikian, dari hasil klarifikasi itu, KPK menilai, kekayaan Eko masuk dalam kategori outliers atau diluar kewajaran. Sebab, dia diketahui memiliki utang sebesar Rp 9 miliar, meski dalam LHKPN tercatat total kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar. Kasus ini pun naik ke tahap penyelidikan hingga akhirnya masuk penyidikan.