REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan, pihaknya siap untuk menelisik dana kampanye peserta Pemilu 2024 guna mendeteksi aliran dana hasil kejahatan.
"PPATK ingin pemilu ke depan, ketika memilih kepemimpinan dengan adu gagasan, visi dan misi. Bukan adu kekuatan uang, apalagi (dana kampanye) berasal dari sumber-sumber ilegal," kata Ivan saat konferensi pers bersama usai menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan KPU RI terkait pengawasan dana kampanye di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Ivan mengatakan, PPATK akan bertukar informasi dengan KPU terkait dana kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang dikelola partai politik dan pasangan capres-cawapres. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi untuk mewujudkan pemilu bersih.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, semua peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye. Selain itu, semua transaksi terkait dana kampanye harus dilakukan lewat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Karena semua transaksi melalui perbankan, tentu PPATK bisa melakukan analisis.
"PPATK akan mempunyai kontribusi dalam hal pelaporan-pelaporan dana kampanye," kata Hasyim.
Selain membuat nota kesepahaman kerja sama dengan PPATK, KPU RI juga membuat perjanjian kerja sama dengan Kementerian Agama terkait sosialisasi pemilu kepada masyarakat, khususnya guru dan siswa yang berada di bawah naungan kementerian tersebut. Kerja sama dibuat pula dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait sosialisasi pemilu kepada pemilih muda.