Tersangka membuang barang-barang seperti celana hitam, kaos putih, toples, sprei, dan boneka beruang di sumur tua yang berjarak sekitar 250 meter dari rumah korban. Tubuh korban dipindahkan ke tangki septik milik Sudiyono yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban.
Keesokan harinya, pada Selasa (12/9/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka menjual barang hasil kejahatannya, termasuk HP korban dan cincin, di Pasar Gandrungmangu. Barang-barang tersebut terjual seharga Rp 1,5 juta.
Tersangka menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk bersedekah di masjid dan memberi uang kepada pengemis di wilayah Gandrungmangu. Sisa uang sekitar Rp 1 juta digunakan tersangka untuk melarikan diri.
"Tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap pada hari Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 02.00 WIB ketika berada di Alun Alun Banyumas," ujar Kapolresta Cilacap.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.