Kamis 14 Sep 2023 14:31 WIB

'Mau Alasan Apa Lagi Pimpinan KPK Harus Temui Langsung Tersangka?'

IM57+ Institute menyindir pimpinan KPK beralasan apa harus menemui langsung tersangka

Gedung KPK. IM57+ Institute menyindir pimpinan KPK beralasan apa harus menemui langsung tersangka
Foto: repubika
Gedung KPK. IM57+ Institute menyindir pimpinan KPK beralasan apa harus menemui langsung tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang kini tergabung dalam IM57+ Institute mengkritik pedas kabar tahanan yang bertemu pimpinan KPK. Ketua IM57+ Institute, Muhammad Praswad Nugraha, menyebut kejadian ini tak sesuai dengan nilai dari KPK, yaitu independensi dan bebas dari konflik kepentingan.

Hal tersebut merupakan desain fundamental KPK yang tecermin dalam Pasal 36 UU KPK bahwa pimpinan KPK dengan alasan apa pun dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga

"Ketentuan tersebut dibuat bukan tanpa tujuan, karena hal yang membuat KPK independen adalah adanya sistem yang kuat mencegah adanya konflik kepentingan," kata Praswad kepada wartawan, Kamis (14/9/2023). 

Praswad mempertanyakan motif pimpinan KPK menemui tahanan. Padahal KPK ditopang oleh pegawai yang bisa menjalankan tugas.

"Lalu, mau menggunakan alasan apa lagi pimpinan lembaga yang mempunyai ratusan penyelidik dan penyidik harus bertemu langsung dengan tersangka?" kata Praswad. 

Praswad juga mengingatkan pimpinan KPK saat ini bukanlah penyelidik, penyidik maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU 19 Tahun 2019 (UU KPK yang baru). Sehingga kalau alasannya adalah tugas jabatan dalam rangka proses penegakan hukum tergolong tidak tepat.

"Artinya, mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung," ujar Praswad. 

Lebih lanjut, Praswad menyebut penyidik KPK ketika berhadapan dengan saksi dan tersangka pada sprindik berbeda yang bukan sprindik satgasnya, maka penyidik tersebut tidak memiliki wewenang apapun untuk memeriksa saksi dan tersangka pada perkara selain perkara yang ditangani oleh satgas penyidikannya. 

"Seluruh pegawai KPK dilarang bertemu dengan alasan apapun dengan pihak yang berperkara," ujar Praswad. 

Selain itu, Praswad menegaskan kalau peristiwa ini benar terjadi di lantai 15 KPK, maka semakin menguatkan fakta konflik kepentingan telah berulang kali terjadi di KPK. Bahkan menurut Praswad sampai saat ini tidak ada mekanisme sanksi tegas untuk bisa menciptakan efek jera bagi para pelaku. 

"Berbagai sidang etik tidak memberikan perubahan apa pun. Artinya, sistem penjagaan etik di KPK tidak bekerja," kata Praswad. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membantah ataupun membenarkan kabar adanya tahanan yang naik ke ruangan Pimpinan KPK. Dia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan para tersangka kasus korupsi biasanya dilakukan di lantai dua gedung yang sama.

"Tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai dua. Itu yang sepahaman yang kami ketahui," ungkap Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa. Ali juga enggan berbicara lebih lanjut mengenai kabar itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement