Kamis 14 Sep 2023 08:59 WIB

Hati-Hati! Kesalahan Ini Bisa Buat Anda Gagal Lolos PPPK

Pendaftar wajib memperhatikan keakuratan dan keabsahan berkas PPPK

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wabup Lumajang Indah Amperawati menyerahkan SK kepada PPPK formasi guru dan teknis di Lumajang, Jatim, pada 17 Juli 2023.
Foto: Antara
Wabup Lumajang Indah Amperawati menyerahkan SK kepada PPPK formasi guru dan teknis di Lumajang, Jatim, pada 17 Juli 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui masyarakat yang hendak mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu tahap yang perlu diperhatikan adalah seleksi administrasi.

Seleksi administrasi diketahui sebagai tahapan awal dalam proses seleksi PPPK. Pada tahapan ini bukan semata-mata mengumpulkan berkas begitu saja. Pendaftar juga  harus memperhatikan keakuratan dan keabsahan berkas yang dilampirkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Taufik Hidayat berpesan agar para pelamar memahami poin-poin penting yang wajib dicukupi. Jika terjadi kelalaian akibat pelamar tidak memahami poin-poin tersebut, maka ini dapat menimbulkan kesalahan teknis. "Sehingga dianggap sebagai kesalahan pelamar," kata Taufik.

Menurut dia, kesalahan data dalam mengisi formulir, kelengkapan berkas atau dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan akan membuat peserta didiskualifikasi. Selain memenuhi persyaratan minimum seperti kualifikasi pendidikan, usia dan persyaratan khusus lainnya, kualitas dokumen lamaran juga mempengaruhi proses seleksi administrasi. Sebab itu, pendaftar harus memastikan kelengkapan administratif, surat lamaran dan riwayat hidup yang memadai serta penggambaran pengalaman kerja yang benar akan mempengaruhi kesan pada penyelenggara seleksi.

Hal tidak kalah penting adalah diharapkan peserta tidak mendaftar di detik-detik akhir sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. "Ini penting untuk mengurangi resiko kesalahan teknis dan kesulitan akses jika terjadi masalah pada server pendaftaran," jelasnya dalam pesan resmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement