REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Semaraang bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan pemusnahan jutaan batang rokok dan belasan ribu garam tembakau iris (TIS) ilegal barang bukti penindakan bersama dengan apparat penegak hukum (APH) terkait.
Kegiatan ini merupakan upaya nyata Bea Cukai Semarang dalam melaksanakan fungsi perlindungan komunitas sekaligus menjadi rangkaian program kerja Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bersama Pemkot Semarang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan selama tahun 2022 sampai 2023 ini.
“Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Semarang dengan Pemerintah Daerah atau APH lainnya dalam bentuk operasi bersama, yang dibiayai DBHCHT,” jelasnya, di sela pemusnahan Secara simbolis, di halaman balai kota Semarang, Selasa (12/9).
Ia menjelaskan, operasi bersama telah dilakukan sebanyak 32 kali dengan meliputi wilayah Kabupaten Demak, Grobogan, Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan tentunya Kota Semarang.
Modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku meliputi menjual/ menawarkan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai dan mengangkut BKC HT yang tidak dilekati pita cukai.
“Secara keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini total mencapai 2.259.752 batang rokok ilegal dan 14.113 gram TIS dengan berbagai jenis dan merek.
Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,69 miliar. “Artinya, Bea Cukai Semarang dengan didukung oleh pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 1,92 mliar rupiah lebih.
Sementara itu, lanjutnya, sejak awal tahun 2023 sampai dengan bulan September 2023 ini, Bea Cukai Semarang juga telah melakukan penindakan sebanyak 129 kali.
Barang Hasil Penindakan berupa rokok ilegal yang diamankan mencapai sebanyak 14.356.565 batang dengan nilai barang mencapi Rp 18 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 12.3 miliar lebih.
Upaya untuk menjerat pelaku dengan hukuman pidana juga telah dilakukan, hingga jumlah Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai yang dilakukan oleh Bea Cukai Semarang selama tahun 2023 sebanyak 16 orang dan Sembilan di antaranya telah berstatus P-21.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku meliputi pelanggaran atas Pasal 54 dan Pasal 56 UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.