Selasa 12 Sep 2023 17:40 WIB

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Draf RUU Daerah Khusus Jakarta masih dibahas oleh Menteri Dalam Negeri.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Presiden Jokowi didampingi Menteri BUMN Erick Thohir saat meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/8/2023).
Foto: dok. Laily Rachev - Biro Pers
Presiden Jokowi didampingi Menteri BUMN Erick Thohir saat meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan sejumlah menterinya di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta, Selasa (12/9/2023). Rapat tersebut digelar secara tertutup.

“Pertemuan soal anu saja, urusan RUU DKI,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut bahwa draf RUU Daerah Khusus Jakarta masih dibahas oleh Menteri Dalam Negeri. Karena itu, draf tersebut belum akan dibawa ke DPR pada bulan ini.

Enggak itu nanti masih dibahas sama Pak Mendagri,” kata Heru di Istana Kepresidenan Jakarta. Saat ditanya apakah ada arahan Presiden Jokowi soal ini, Heru enggan menjawabnya.

“Belum, belum. (Tanya) Pak Mendagri,” kata dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya tengah merampungkan RUU ASN. Menurut dia, aturan terkait kepegawaian di DKI Jakarta sudah tertampung dalam RUU ASN, sehingga tidak diperlukan lagi aturan khusus soal kepegawaian.

“Kita lagi beresi RUU ASN sebenarnya sudah tertampung di sana, jadi tidak perlu lagi aturan khusus soal kepegawaiannya ya,” ujar Azwar Anas.

Ia mencontohkan perekrutan tenaga profesional di Daerah Khusus Jakarta yang nantinya tidak perlu diatur dalam aturan khusus. Sebab, RUU ASN juga akan memberikan ruang bagi institusi tertentu agar bisa mengangkat pegawai non-ASN.

“Misalnya tenaga profesional yang akan diangkat di Daerah Khusus Jakarta misalnya, itu tak perlu diatur di aturan itu ya usulan Kemenpan, karena nanti RUU ASN akan memberi ruang untuk institusi tertentu bisa mengangkat non-ASN pada level tertentu,” ujar dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) menetapkan perubahan kedua terhadap program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 yang mengakomodasi usulan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. RUU ini akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan satu RUU untuk masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023. Satu usulannya adalah RUU Daerah Khusus Jakarta.

Edward menjelaskan, RUU tersebut akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta. Nantinya, Jakarta akan menjadi provinsi khusus sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.

“Urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta adalah bahwa, satu, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI,” ujar Edward dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (11/9/2023).

Semula, namanya adalah revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pemerintah mengusulkan perubahan nama menjadi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.

Tujuannya yakni untuk mengatasi kekosongan hukum setelah status Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut. Khususnya setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi II DPR.

“RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional,” ujar Edward.

Arah dan jangkauan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta mencakup kedudukan peran dan fungsi Provinsi Jakarta. Serta tata cara penyelenggaraan Pemerintah Jakarta, termasuk struktur, kewenangan kelembagaan, dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional.

“Oleh karena itu, kebutuhan RUU sangat mendesak untuk segera disahkan tahun 2023. Maka dengan hormat kami usulkan untuk dimasukkan daftar prolegnas prioritas tahun 2023 perubahan kedua,” ujar Edward.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement