Selasa 12 Sep 2023 17:18 WIB

BI Kepri: Kenali Desain dan Ciri Uang Rupiah Asli Cegah Uang Mutilasi

Masyarakat diimbau memperhatikan desain dan ciri uang rupiah asli.

Petugas membantu penyandang tuna netra meraba uang rupiah saat sosialisasi keaslian uang rupiah di Balai Desa Ngebrak, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). Bank Indonesia kantor perwakilan Kediri melakukan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah tahun emisi 2022 kepada difabel hingga tingkat desa.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Petugas membantu penyandang tuna netra meraba uang rupiah saat sosialisasi keaslian uang rupiah di Balai Desa Ngebrak, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). Bank Indonesia kantor perwakilan Kediri melakukan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah tahun emisi 2022 kepada difabel hingga tingkat desa.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Kepulauan Riau mengimbau masyarakat memperhatikan dan mengenali desain dan ciri uang rupiah asli untuk mencegah peredaran uang palsu termasuk uang mutilasi. Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri Suryono mengatakan merusak uang rupiah termasuk memutilasi merupakan tindakan melanggar UU Mata Uang yang mengatur bahwa rupiah merupakan salah simbol kedaulatan negara.

BI Kepri meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi secara tunai agar terhindar dari peredaran uang mutilasi. "Masyarakat Kepri diharapkan meningkatkan rasa cinta, bangga dan paham rupiah sehingga dapat berkontribusi langsung dalam menjaga simbol kedaulatan negara," kata Suryono, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga

Masyarakat diimbau memperhatikan desain dan ciri uang rupiah asli, karena uang yang dirusak secara sengaja termasuk dimutilasi, tidak sah digunakan untuk transaksi. BI Kepri meminta masyarakat proaktif ikut berperan dalam pemberantasan peredaran uang mutilasi.

"Jika masyarakat menemukan uang yang diduga uang mutilasi, segera laporkan ke Kantor BI terdekat atau polisi. Kita minta masyarakat waspada," ujar dia.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan perbuatan memutilasi atau memotong kemudiam menyambung uang rupiah asli dan palsu merupakan perbuatan melanggar hukum. BI mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement