Senin 11 Sep 2023 15:20 WIB

KPK Dalami Dugaan Lukas Enembe Perintahkan Angkut Uang Miliaran Rupiah Pakai Jet Pribadi

Dugaan pengangkutan uang miliaran rupiah keluar dari Papua diungkap saksi di sidang.

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)
Foto:

Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe, yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6/2023) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video. Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.

Dari jumlah suap itu, menurut JPU KPK, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur; serta sebanyak Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona pekan lalu membantah tudingan KPK. Dia mengatakan, kliennya tidak memiliki pesawat jet pribadi seperti yang dituduhkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

 

"Setahu saya enggak ada pesawat jet," ujar Petrus saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

 

photo
Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK - (republika/mgrol101)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement