Senin 11 Sep 2023 11:25 WIB

OJK Jambi Terima Aduan Korban Investasi FEC Indonesia

OJK mengimbau warga yang dirugikan atas investasi FEC untuk melaporkan ke polisi.

Warga melintas di dekat poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (4/11/2020).
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Warga melintas di dekat poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (4/11/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyatakan telah menerima dua pengaduan dari warga Jambi yang menjadi korban investasi PT FEC Shopping Indonesia.

Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata, di Jambi, Senin (11/9/2023), mengatakan, saat ini OJK Jambi sudah menerima dua aduan terkait FEC dan masih mendalaminya.

Baca Juga

"Dua aduan itu kami terima melalui media sosial Instagram OJK Jambi, mereka mengaku sebagai korban," kata Yudha.

Yudha menegaskan, dalam waktu dekat, pihak OJK Jambi akan bertemu dengan kedua terduga korban tersebut untuk mengetahui lebih mendalam kerugian yang mereka alami.

Lembaga pengawas jasa keuangan juga mengimbau kepada masyarakat Jambi yang dirugikan atas investasi FEC untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Meski begitu, OJK juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengadu ke OJK.

Ia berharap masyarakat yang menjadi korban tidak kebingungan dengan permasalahan ini dan mengetahui kemana harus melapor dan mengadukannya. "Silakan berkonsultasi ke OJK Jambi seperti apa jalan keluarnya. Tapi kami tegaskan bahwa jalan keluar yang paling tepat adalah melapor ke pihak berwajib," kata Yudha pula.

Dengan adanya laporan tersebut, maka pihak berwajib akan bisa melakukan penindakan sesuai undang-undang. Yudha menegaskan bahwa investasi ilegal harus ditindak, dengan penindakan itu maka kasus bisa ditelusuri, sedangkan jika masyarakat tidak melapor maka sulit bagi kepolisian untuk menindak.

Sebelumnya, Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-Commerce) yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan, tapi tidak dihadiri oleh pengurusnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement