Ahad 10 Sep 2023 13:06 WIB

Polisi Tangkap Pemilik Senjata Rakitan Bentuk Pulpen

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pemilik senjata rakitan berbentuk pulpen.

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
pulpen atau pena (ilusrasi). Polres Metro Tangerang Kota menangkap pemilik senjata rakitan berbentuk pulpen.
Foto: Brilio
pulpen atau pena (ilusrasi). Polres Metro Tangerang Kota menangkap pemilik senjata rakitan berbentuk pulpen.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pria berinisial AJ (44 tahun) warga Neglasari Kota Tangerang, Banten diamankan unit Reskrim Polsek Pinang terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ungkap kasus kepemilikan senjata api jenis Pen Gun berikut amunisinya tersebut dilakukan di sebuah rumah Kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Baca Juga

"Berawal berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba)," kata Zain, Ahad (10/9/2023).

Selanjutnya, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.

"Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi, yakni 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru," ujarnya.

Kemudian, dia melanjutkan, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.

"Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement