Jumat 08 Sep 2023 14:51 WIB

Soal Penembakan Gas Air Mata di Pulau Rempang, Polisi Klaim Sudah Keluarkan Imbauan

Imbauan polisi meminta warga yang melakukan pemblokiran jalan untuk mundur.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran jalan di jembatan empat Rempang, Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/8/2023).
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran jalan di jembatan empat Rempang, Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto merespons kronologis bentrokan antara aparat gabungan dengan warga di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri. Nugroho mengeklaim, aparat telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menghalangi personel keamanan yang akan memasuki kawasan Rempang. 

Nugroho menyebutkan, imbauan itu disampaikan melalui pengeras suara kepada warga Rempang. Isinya meminta agar warga yang melakukan pemblokiran jalan masuk wilayah tersebut untuk mundur secara teratur.

"Tindakan tersebut (pemblokiran jalan) telah melanggar aturan hukum," kata Nugroho dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (8/9/2023). 

Nugroho menyebut, aparat sudah meminta warga agar menghindari aksi anarkis. "Saat itu saya mohon kepada warga agar tidak bersikap anarkis. Karena apa yang sedang mereka lakukan sudah bertentangan dengan hukum," ujar Nugroho. 

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) disebut telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Rempang Galang terkait rencana pengukuran tata batas hutan Rempang pada 7 September 2023. Hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, upaya sosialisasi tersebut berujung pemblokiran jalan dan sweeping di Jembatan 4 Barelang. "Tim terpadu Kota Batam terpaksa melakukan pembubaran paksa dengan menggunakan gas air mata terhadap kelompok masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan dan sweeping," ujar Nugroho. 

Sebelum melepaskan tembakan gas air mata, Tim Terpadu telah berulang kali meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalan dan sweeping, karena tindakan tersebut melanggar hukum. Namun, imbauan tersebut tidak didengar oleh sebagian warga, bahkan terjadi pelemparan batu dan botol kaca. 

"Tim Terpadu terpaksa melepaskan tembakan gas air mata, yang hanya diarahkan ke arah kerumunan massa yang menghadang petugas," ujar Nugroho. 

Die menjelaskan, pelepasan tembakan gas air mata itu dapat dihindarkan jika masyarakat memberikan izin kepada tim untuk melakukan pengukuran. "Saat ini, perempuan dan anak-anak yang terkena dampak gas air mata telah dibawa ke Rumah Sakit Embung Fatimah dan Klinik Yonif 10 Maritim Setokok," ujar Nugroho. 

Kapolri cari jalan tengah...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement