REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presidium Aliansi Nasional Aktivis 98 untuk Anies-Muhaimin (AMIN 98), Andreas Marbun, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaga indenpendensinya dalam proses demokrasi. Dia mengatakan KPK tidak boleh menjadi alat politik.
Marbun menjelaskan Revisi UU KPK, yang salah satunya ditujukan agar pemerintah bisa mensupervisi kinerja KPK lewat Dewan Pengawas yang ditunjuk presiden.
"Tujuannya kan bukan untuk menjadikan KPK sebagai alat politik, tapi untuk mensupervisi KPK. Bukan untuk meminta atau mengatur KPK menyidik si ini dan si itu," kata Marbun dalam keterangan resmi AMIN 98 di Jakarta, Kamis (7/8/2023).
Marbun mencontohkan pemanggilan Muhaimin oleh KPK, misalnya. Ini sangat sulit untuk tidak dikaitkan dengan politik. Disaat yang sama kasus-kasus besar yang masih sangat aktual, seperti dugaan kasus korupsi dalam program food estate belum ada tindakan serius dari KPK.
"Begitu-begitu saja, ini kasus 11 tahun lalu malah dipermainkan. Kalau memang bersalah, ada alat bukti, silakan saja proses, masalahnya kita mencium bau-bau politisasi penegakan hukum," ujar Marbun.
Seperti diketahui selang beberapa hari setelah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024, publik dikagetkan dengan pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK.
Cak Imin akan dimintai keterangan mengenai dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang terjadi pada 2012 lalu.
Baca juga: 8 Dalil Berikut Ini Semoga Membuat Kita Segera Terinspirasi Baca Alquran
Pemanggilan Cak Imin oleh KPK dinilai kental dengan kepentingan politik karena menjelang pelaksaan Pemilu 2024. Apalagi kasus tersebut sudah sangat lama. Terhitung sudah 11 tahun, sekitar 130-an bulan, 570-an pekan, dan hampir 4000 hari.
"Mengapa baru sekarang? Kalau KPK mengklaim prosesnya sudah berlangsung lama, mengapa surat pemanggilan dikirimkan sehari sebelum Muhaimin mendeklarasikan diri sebagai cawapresnya Anies? Buat apa surat pemanggilannya itu dikirimkan ke Muhaimin,ke ibunya Muhaimin, sampai mertuanya juga dikirimin. Semua dilakukan sehari menjelang deklarasi?," kata Marbun.
Baca juga: 14 Keistimewaan Alquran yang Tak Terbantahkan Sepanjang Masa
Mengutip pernyataan mantan komisioner KPK Saut Situmorang, Marbun menyebut kasus kardus duren yang sebelumnya dialamatkan ke Cak Imin tidak pernah terbukti, karena dalam perkembangannya tidak ada alat bukti dan lain-lain.
"Sudah betul itu Pak Saut bilang tentang cost and benefit dalam setiap pengambilan kebijakan KPK. KPK mesti berhenti menjadi alat politik. Jangan amputasi proses politik yang demokratis dengan menjadikan penegak hukum sebagai tukang gebuk," kata dia.