Rabu 06 Sep 2023 18:01 WIB

Penjelasan Kepala BNPT Seusai Gaduh Usulan Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah

Usulan disampaikan Rycko dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (4/9/2023).

Rep: Flori Sidebang, Wahyu Suryana, Febrianto Adi Saputro, Mabruroh, Muhyiddin/ Red: Andri Saubani
Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel. Belakangan Rycko mengusulkan wacana pengontrolan rumah ibadah yang menuai polemik. (ilustrasi)
Foto:

Anggota Komisi III DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengkritik usulan Kepala BNPT agar semua rumah ibadah dikontrol pemerintah. Ia merasa, usulan itu bisa malah bisa membahayakan keakraban masyarakat.

Ia merasa, itu tidak sesuai prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat. Apalagi, konstitusi yang berlaku di Indonesia menghormati pelaksanaan ajaran agama sebagai bagian dari HAM.

"Selain berbahaya bagi pelaksanaan HAM terkait kebebasan beragama, bisa menghilangkan harmoni karena bisa memicu tumbuhnya sikap saling curiga sesama anak bangsa yang selama ini harmoni beribadah di rumah ibadah," kata HNW, Rabu (6/9/2023).

HNW menilai, BNPT seharusnya memahami dengan baik dan benar banyaknya ketentuan dalam UUD NRI 1945. Yang mana, memberi jaminan dan kebebasan bagi rakyat untuk memeluk agama dan melaksanakan peribadahan agamanya.

Bila ada indikasi penyebaran kebencian dan laku radikalisme di rumah ibadah, penegak hukum dapat melakukan tindakan preventif dan persuasif. Bahkan, bisa memaksimalkan kewenangan ormas keagamaan untuk mengelola.

Ia sepakat menolak segala bentuk tindakan yang tidak sesuai Pancasila dan UUD NRI 1945 seperti separatisme, komunisme dan radikalisme. Tapi, BNPT harusnya tampilkan bukti menyebutkan tempat ibadah yang dicurigai.

"Itu harus jelas terlebih dulu pelanggaran hukumnya. Jangan hanya karena ada laporan dari satu pihak lalu digeneralisasi dikontrol semuanya, itu bisa memunculkan ketakutan, saling curiga dan membuat ketidaknyamanan," ujar HNW.

HNW berharap, usulan mengontrol tempat ibadah dibatalkan. Ia menegaskan, Indonesia sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 negara hukum yang bertujuan memberi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan kedaulatan hukum.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi juga menilai soal usulan  BNPT agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia sebagai pemikiran sesat.

"Usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia adalah pemikiran yang sesat,"  kata Aboe Bakar dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Apalagi menurutnya jika usulan tersebut bertujuan agar tempat ibadah tidak menjadi sarang radikalisme. Usulan tersebut dinilai seolah menuduh bahwa tempat ibadah adalah sarang terorisme. 

"Pasti ini akan menyinggung kalangan umat beragama," ucapnya. 

Politikus PKS itu meminta agar tidak menggeneralisasi semua tempat ibadah jika ada oknum yang memang terlibat. Ia pun mencontohkan adanya tiga anggota polisi yang ditangkap lantaran diduga terlibat jaringan teroris di Bekasi. 

"Apakah kemudian BNPT akan mengawasi semua kantor Polisi yang ada di Indonesia. Kalau pemikiran pakai pukul rata, logika kita akan rusak. Oleh karenanya, atas persoalan terorisme harus dikelola secara proporsional dan profesional," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement