REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
Heru mengatakan satgas pengendalian pencemaran udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara.
"Sebelumnya kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas," kata Heru dalam keterangan tertulis pada Senin (4/9/2023).
Heru menjelaskan satgas ini diketuai oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta dengan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Dalam hal ini, ia juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Ia juga membutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan.
"Seperti beralih ke transportasi publik, mengembangkan transportasi ramah lingkungan dengan jalan kaki dan bersepeda, menanam pohon baru di sekitar tempat tinggal serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga," kata dia.
Berikut ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya :
- Membuat Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta
- Mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri
- Memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara
- Melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat
- Menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor
- Melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
- Meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara
- Melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.