REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan akan terus mengusut dugaan pelanggaran ketentuan kampanye yang dilakukan sejumlah kepala daerah dari PDIP, meski video buktinya sudah dihapus dari akun X/Twitter resmi partai berlogo banteng itu.
Sebagai salah satu kepala daerah yang mengucapkan ajakan untuk datang memilih Capres Ganjar Pranowo dan PDIP adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Menanggapi hal tersebut, Gibran mengaku akan terbuka pada pihak Bawaslu. Ia juga siap memberikan keterangan apabila dipanggil. "Silakan didalami saja, silakan. Terbuka, biar tetap fair aja, saya kan juga tidak menutup-nutupi, silahkan dipanggil langsung berangkat juga," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (1/9/2023).
Kendati demikian, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut siap menerima sanksi apabila terbukti bersalah. Ia tak menyoal hal tersebut lebih jauh lantaran juga bisa menjadi pelajaran di kemudian hari. "Belum, saya nunggu panggilan aja (dihubungi Bawaslu), kalau salah panggil, dapat sanksi gapapa. Untuk pelajaran kedepan," terangnya.
Selain itu, Gibran juga mengatakan tak hanya ia yang membuat video tersebut. Pasalnya itu adalah Instruksi dari DPP PDIP.
Ia juga mengaku tak mengunggah di media sosial pribadinya lantaran video tak diambil melalui gawai pribadinya. "Saya kan sudah bilang semua ada, menempel stiker, video, ojo aku tok sing disalahke. Nggak upload karena kamera DPP, bukan pakai hp saya, bukan. Video itu pengambilan di sekolah partai," katanya.
Suami Selvi Ananda tersebut menduga video itu akan diunggah saat kampanye. Namun, soal video itu bakal diunggah kapan ia mengaku tak tahu menahu. "Saya kira ketika ada take video itukan dikeluarkan pas masa kampanye. Saya kan juga nggak tahu (diunggah sekarang)," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan akan terus mengusut dugaan pelanggaran ketentuan kampanye tersebut meskipun video ajakan sejumlah kepala daerah telah dihapus dari akun media sosial PDIP.
"Alhamdulillah (videonya) sudah dihapus, tapi kalau sudah masuk di kami, ya pasti kami lanjutkan (pengusutannya)," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Bagja menjelaskan, pihaknya mengusut aksi kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partainya dan mencoblos capres Ganjar Pranowo itu karena terindikasi melanggar ketentuan kampanye. Sebab, ajakan memilih itu disampaikan saat masa kampanye belum dimulai dan dilontarkan oleh pejabat negara.
Dalam kesempatan sebelumnya, Bagja menyebut bakal mengusut kasus ini dengan mengacu pada Pasal 283 UU Pemilu. Berikut bunyi pasal tersebut: "Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," katanya.