REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) memberlakukan aturan pelarangan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Kendaraan yang tak lulus uji emisi tidak diperkenankan masuk ke kawasan Kantor Wali Kota Jakut.
Larangan itu merupakan salah satu kebijakan dalam upaya mengatasi masalah polusi udara di Jakarta. Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, baik kendaraan dinas operasional (KDO) maupun kendaraan pribadi yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk dan parkir di kawasan Kantor Wali Kota Jakut mulai Senin (4/9/2023). Kebijakan itu dimaksudkan untuk mengendalikan pencemaran udara.
"Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak boleh masuk dan parkir di kantor kami, Senin depan sudah diterapkan karena sebelumnya sudah kita sosialisasikan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Secara teknis, nantinya petugas akan melakukan pengecekan nomor polisi setiap kendaraan yang akan memasuki kawasan kantor wali kota. Kendaraan diperbolehkan masuk jika telah tercantum lulus di aplikasi e-Uji Emisi dan akan ditempelkan stiker.
Di lokasi kantor tersebut akan diberlakukan satu pintu. Petugas hanya akan mengecek kendaraan tidak berstiker untuk menghindari penumpukan kendaraan masuk. Kemudian, jika kendaraan yang dicek ternyata lulus uji emisi, maka diperbolehkan masuk, begitu pun sebaliknya.
Ali mengatakan, tak hanya di kantor wali kota, kebijakan itu juga akan diterapkan di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan di wilayahnya. Dengan adanya kebijakan itu diharapkan ada peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik.
"Kami sarankan gunakan kendaraan umum untuk mengurangi pencemaran udara," kata dia.