Jumat 01 Sep 2023 20:28 WIB

DKI Pasang 30 Unit Kabut Air di Kantor Wali Kota Hingga RS

Gedung dengan ketinggian 20-200 M wajib memasang water mist generator.

Mobil kepolisian menyemprotkan air di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Penyemprotan di sekitar jalan protokol tersebut sebagai upaya untuk membersihkan debu-debu yang bertebaran di jalanan akibat polusi udara.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mobil kepolisian menyemprotkan air di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Penyemprotan di sekitar jalan protokol tersebut sebagai upaya untuk membersihkan debu-debu yang bertebaran di jalanan akibat polusi udara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang 30 unit alat kabut air  menggunakan pompa bertekanan tinggi (water mist generator) yang tempatkan di gedung-gedung kantor wali kota hingga rumah sakit.

"Saat ini sudah siap 30 unit. Nanti dipasang di kantor wali kota, rumah sakit, umum dan daerah, lalu kantor-kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang memang memiliki atap yang memungkinkan dipasang water mist," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa atau akrab dipanggil Fitri di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga

Sebagai langkah prioritas, alat tersebut akan dipasang pada gedung-gedung yang terletak di kawasan Sudirman-MH Thamrin yang menjadi jalur delegasi KTT ke-43 ASEAN. Fitri mengatakan nantinya water mist akan terus ditambah sesuai dengan permintaan, baik dari kantor pemerintahan maupun swasta. 

Khusus di DKI Jakarta, dana pengadaan alat water mist diambil dari anggaran belanja tak terduga (BTT). Selain menyasar gedung milik pemda, perkantoran BUMD serta gedung tinggi yang berada di sepanjang ruas jalan tertentu juga wajib memasang water mist generator.

Sehingga total, jumlah alat yang diproduksi bisa mencapai 500 unit. "Gedung wali kota di lima wilayah harus, kemudian rumah sakit umum daerah yang besar-besar itu wajib, kantor BUMD, kantor teknis di Jalan Jati Baru Abdul Muis itu juga wajib," ujar Fitri.

Adapun kriteria gedung yang diwajibkan memasang water mist generator yakni memiliki ketinggian 20-200 meter. Harga satu unit water mist generator sekitar Rp 57-60 juta.

"Kalau kurang dari 20 meter itu tidak efektif dalam menyerap polutan atau tidak membuyarkan polutan yang mencemari lingkungan udara," ujar Fitri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement