Jumat 01 Sep 2023 15:10 WIB

Panglima Pastikan Tiga Personel TNI Pembunuh Warga Aceh Diproses Hukum

Sidangnya mau hadir semuanya boleh, tak ada yang ditutup-tutupi, karena ini kriminal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan, tiga personel TNI AD pelaku penculikan, pemerasan, dan penganiayaan berujung kematian dengan korban Imam Masykur (25 tahun) diproses hukum.

Imam adalah warga Aceh yang tinggal di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Adapun jenazah Imam ditemukan di dekat Waduk Jatiluhur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga

Ketiga anggota TNI tersebut adalah Praka RM yang bertugas sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka HS bertugas di Direktorat Topografi TNI AD (Dittopad), dan Praka J yang berdinas di Kodam Iskandar Muda. Ketiganya satu angkatan dan sama-sama dari Nangroe Aceh Darussalam.

Laksamana Yudo menegaskanm tidak ada impunitas bagi anggotanya yang terlibat tindak pidana, termasuk ketiga pelaku pembunuhan. Karena itu, Yudo juga meminta masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.

Dia memastikan, kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga tewas terhadap warga sipil tersebut ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta. "Yang jelas tidak ada impunitas, kita sudah terbuka, silakan diupdate, diawasi semuanya, tidak ada TNI yang ditutup-tutupi," ujar Yudo di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Menurut Yudo, Mabes TNI tidak akan memberi ampunan terhadap anggota yang terlibat pidana dan kriminal. Dia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap ketiga oknum anggota TNI tersebut dilakukan secara transparan. Sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya penyidikan hingga persidangannya.

"Kalian bisa mengecek semuanya penyidikan sampai nanti sidang. Sidangnya mau hadir semuanya boleh, tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal," kata Yudo.

Korban penculikan dua orang...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement