Jumat 01 Sep 2023 13:21 WIB

Tilang Uji Emisi di Blok M, Satu Pengendara Kena Denda

Pengendara motor yang knalpotnya dimodifikasi tidak lolos uji emisi dan ditilang.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tilang uji emisi terhadap kendaraan mulai diterpakan Jumat (1/9/2023). Salah satu lokasi yang ada tilang uji emisi berada di Terminal Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel).

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, di Terminal Blok M terdapat tenda untuk uji emisi. Petugas kepolisian, Dishub DKI, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jaksel berjaga di lokasi. Tilang uji emisi dilakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Baca Juga

Petugas pun menjaring beberapa pengendara, tapi kebanyakan lolos uji emisi. Seorang warga bernama Dody (45 tahun) berbeda sendiri, karena kendaraannya tidak lolos uji emisi. Dody pun diberi surat tilang. 

Ditanya terkait hal itu, Dody mengaku tadinya memang berniat ikut uji emisi sepeda motor di lokasi. Namun, ia tidak mengetahui kalau tidak lulus uji emisi langsung ditilang. Hanya saja, ia menerima saja dikenakan tilang.

"Enggak sukarela saja tadi, saya tadi masuk sekalian tes motor, saya ikut program pemerintah kan ternyata gagal ya sudah saya terima," kata Dody kepada wartawan.

Dia menjelaskan, kendaraan roda dua yang dinaikinya memang memakai knalpot yang sudah dimodifikasi. Dody pun hanya pasrah saja terkena tilang uji emisi.

"Saya datang sendiri sekalian dites, kenapa motor saya gagal uji emisi gitu karena harus tilang yah gak apa-apa karena salah saya. Knalpotnya itu saya modif," kata Dody.

Dia menerangkan, tes uji emisinya hanya memasukkan alat ke dalam knalpotnya. Untuk mesin motor aman, tetapi udara yang keluar dari knalpot tidak lulus uji emisi. "Untuk pengurusannya? Saya belum tahu nih karena ini perdana. Mungkin saya ganti saja knalpotnya," ujar Dody.

Diketahui Ditlantas Polda Metro Jaya bersama aparat lainnya mulai melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta dan sekitarnya pada Jumat (1/9/2023). Sanksi tilang diterapkan seusai aparat melakukan sosialisasi dan uji coba emisi dalam kurun waktu satu pekan ke belakang.

"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH (DKI) kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi. Tentunya sudah dilaksanakan sosialisasi selama beberapa hari," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada awak media di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250 ribu, sementara untuk mobil denda Rp 500 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement