Kamis 31 Aug 2023 17:33 WIB

Konsorsium BTS 4G Mengeluh Rugi, Hakim: Kentutlah Kalian Itu, Rugi Apaan!

Fahzal mengingatkan negara sudah membayar lunas proyek BTS pada 31 Desember 2021.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate  mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 12 orang saksi dalam perkara korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.8 triliun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 12 orang saksi dalam perkara korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan kekesalannya dalam sidang kasus BTS 4G pada Kamis (31/8/2023). Fahzal emosi karena konsorsium perusahaan pemenang proyek BTS 4G justru mengeluh rugi.

Kekesalan Fahzal diawali kerugian yang diklaim dialami perusahaan pemenang tender. Kerugian ini terjadi karena pemotongan sebesar 10 persen karena tak menjalankan proyek sesuai tenggat waktu.

Baca Juga

"Kami terima duit, dipotong 10 persen. Sedangkan kami punya kewajiban 10 persen ke Huawei dan SEI sebagai Waba (wajib bayar)," kata Senior Manager Bakti proyek BTS PT Lintasarta, Perry Rimanda saat bersaksi alam persidangan, Kamis.

Kesaksian tersebut langsung dibalas emosi Fahzal. Fahzal menyatakan anggaran proyek BTS sudah lunas dibayarkan. "Saudara bilang rugi? Negara kan sudah bayar 31 Desember 2021, 100 persen," ujar Fahzal.

Fahzal menyinggung Bakti Kemenkominfo menyetujui adendum proyek BTS 4G lebih dari sekali. Padahal konsorsium dituntut merampungkan proyek pada 31 Desember 2021. Tapi Bakti masih berbaik hati membiarkan target molor hingga 31 Maret 2022. Namun penyelesaian proyek itu tetap tak sesuai target.

"Adendum, adendum, adendum sampai tujuh kali loh itu adendumnya. Suka-suka kalian itulah, ini kalian tidak sabar," ujar Fahzal.

Fahzal heran karena konsorsium mengeklaim kerugian. Padahal hal itu mestinya jadi pendapat ahli tersendiri. Fahzal lantas melampiaskan amarahnya. "Kentutlah kalian itu, rugi apaan. Ini saja keuntungan terungkap tuh tadi 400 persen," ujar Fahzal.

Perry Rimanda bersaksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

Diketahui, Johnny Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement