REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mulai Jumat (1/9/2023) besok, TPA Sarimukti dikabarkan akan dibuka dan mulai menerima kiriman sampah kembali. Namun, kondisi TPA dilaporkan belum sepenuhnya pulih paska dilalap si jago merah selama lebih dari sepekan. Alhasil, pembukaan ini hanya berlaku di sejumlah zona yang tidak terdampak kebakaran.
Zona yang dipastikan siap digunakan merupakan zona darurat seluas dua hektar. Adapun persiapan yang telah dilakukan sebelum kembali menampung kiriman sampah adalah dengan meratakan permukaan tanah dengan batu pecah dan tanah sebagai landasan manuver kendaraan pengangkut sampah.
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, ketika ritase pengangkutan sampah sudah dimulai, maka sampah-sampah yang tertahan akan segera diangkut, baik sampah yang menggunung di TPS maupun pinggiran jalan. Ema menambahkan, saat ini seluruh TPS di Kota Bandung sudah tak lagi mampu menampung sampah sehingga banyak sampah yang bertumpuk di pinggir jalan dan pemukiman.
"Nanti, kalau ini sudah ada pengangkutan, yang di Tegalega akan di angkut ke sarimukti, dari pada semua ini numpuk di jalan, karena tps kan sekarang sudah gak sanggup untuk bisa menampung sampah," kata Ema, Kamis (31/8/2023).
Ema juga mengatakan akan terus mendorong seluruh camat dan lurah untuk menggenjot penanganan sampah di wilayah-wilayah. Menurutnya, kerjasama dan sinergi masyarakat sangat diperlukan untuk penanganan masalah sampah ini.
Di sisi lain, Satgas Penanganan Darurat Sampah, kata Ema, juga sudah mulai bertugas. Setiap kecamatan, sambung dia, juga sejatinya memiliki tim satgas untuk penanganan sampah.
"Camat lurah sedang kita dorong, supaya terus edukasi masyarakat supaya bisa menangani sampah di wilayah semaksimal saja. Kalau sudah tidak mampu ini urusan kita di DLH untuk bisa tanggani," ujarnya.
"Kemarin satgas jalan, kecamatan juga kan satgas, makanya mereka sekarang 75 persen kerja menangani sampah saya pantau kan camat repot sama kita, ada yang sudah mulai bergerak intinya harus ada hasilnya," tegas Ema.
Agar lebih terkondisikan, setiap camat dan lurah melakukan patroli agar tidak ada yang membuang sampah ke pinggir jalan atau lokasi lainnya yang bukan merupakan TPS. Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah di tandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabuapten/Kota se-Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu, sampah organik dilarang dibuang ke TPA, dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA.
Selain itu, setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi-Pisahkan-Manfaatkan Sampah) yaitu, sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.
Sementara sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah. Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Setiap Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT juga diwajibkan melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal. Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.