Rabu 30 Aug 2023 16:00 WIB

Dishub DKI Batasi Angkutan Barang Lewat Empat Tol Selama KTT ASEAN 2023

Pembatasan di Tol Cawang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang dan Pluit-Kamal Muara.

Rep: Haura Hafidzah/Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Foto:

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN. 

 

"Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Syafrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement