Rabu 30 Aug 2023 16:00 WIB

Dishub DKI Batasi Angkutan Barang Lewat Empat Tol Selama KTT ASEAN 2023

Pembatasan di Tol Cawang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang dan Pluit-Kamal Muara.

Rep: Haura Hafidzah/Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Foto: Antara
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas menyambut KTT ASEAN 2023 di Jakarta pada September mendatang. Selain pengaturan lalu lintas untuk kendaraan pribadi, petgas akan menerapkan pembatasan operasional mobil angkutan barang di empat ruas tol Jakarta.

Kebijakan itu sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Baca Juga

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi dilakukan oleh jajarannya menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN, bersinergi dengan BPTJ Kemenhub, Dishub  Jawa Barat dan Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Dengan begitu, aturah yang diterapkan bisa ditaati bersama.

"Pembatasan operasional mobil angkutan barang tersebut dilakukan pada empat ruas tol, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang dan Pluit-Kamal Muara. Pembatasan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.49 WIB,” kata Syafrin di Jakarta pada Rabu (30/8/2023).

Syafrin menjelaskan, dalam SK yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTJ Kemenhub Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023, disebutkan pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok. Truk pengangkut daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak masih ditoleransi.

"Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan batang," kata Syafrin.

Dipasang rambu...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement