Rabu 30 Aug 2023 13:58 WIB

Menaker Dukung Peningkatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk PMI

Sebanyak 9000 PMI di Arab Saudi terlindungi Jamsostek.

Kegiatan sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan
Foto:

Lebih lanjut Zainudin menyebutkan, dari sekian banyak PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, baru 9.000 PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar seluruh PMI harus memastikan diri telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat ke negara penempatan.

Diketahui, bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri dapat mendaftar melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran). Menurut dia, hal tersebut penting sehingga seluruh risiko kerja yang mungkin dialami oleh para PMI ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya.

"Jadi, kita ucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah terbit Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang membuat manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran dinaikkan," ujar Zainudin.

Adapun tujuh manfaat baru tersebut terdiri dari:

1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta.

2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp 20 juta.

3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta.

4. Penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.

5. Bantuan PHK sepihak Rp 1,5 juta.

6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta.

7. Penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta.

8. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan sejumlah Rp 50 juta.

Sementara itu, untuk manfaat yang nilainya bertambah adalah santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI. 

Seluruh manfaat tersebut dapat diperoleh PMI dengan membayar iuran sebesar Rp 370.000 untuk perlindungan 2 program (JKK dan JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan. Sedangkan, bagi PMI yang masa perjanjian kerjanya di bawah itu, tersedia beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan.

Adapun perinciannya ialah sebagai berikut, iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja terdapat tiga pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500. Sementara untuk iuran perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu.

 

"Dengan adanya beberapa paket iuran tersebut, PMI akan lebih diuntungkan karena dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja," ujar Zainudin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak M Izaddin menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan untuk memaksimalkan perlindungan ketenagakerjaan. Setiap pekerja Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri harus mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. "Tiada lain ini adalah bentuk gotong royong untuk menghindari diri dari risiko yang timbul di kemudian hari," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement