Selasa 29 Aug 2023 21:20 WIB

Polri Gandeng Polisi China Tangkap Pelaku Love Scamming di Batam

Joint operation Polri dan China merupakan lanjutan hasil ASEAN Ministerial Meeting.

Polri bersama Perwakilan Pemerintah China mengungkap kasus kejahatan terorganisasi love scamming.
Foto: Polri
Polri bersama Perwakilan Pemerintah China mengungkap kasus kejahatan terorganisasi love scamming.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) melakukan joint operation dengan Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melakukan penangkapan pelaku tindak pidana love scamming di Kompleks Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa (29/8/2023).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, kegiatan penangkapan dipimpin oleh Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi beserta Kabag Jatinter Kombes Audie S Latuheru.

Baca Juga

"Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) melakukan join operation penangkapan pelaku love scamming di Kepulauan Riau pada hari ini," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (29/8/2023).

Sandi menuturkan, kegiatan penangkapan ini juga melibatkan personel dari Ministry of Public Security of China sebanyak 8 orang.

Lebih lanjut, Sandi menuturkan, para pelaku love scamming diduga merupakan warga RRT yang berbasis di Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Pelaku WNA RRT dengan perincian jenis kelamin 83 orang laki-laki dan 5 orang jenis kelamin perempuan ditangkap di daerah Cammo Industrial Park Simpang Kara," katanya.

Sandi menuturkan, sejauh ini dari hasil penyelidikan sementara para korban love scamming berada di China. Namun para pelaku beroperasi di Indonesia. Saat ini sedang didalami oleh Interpol dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) apakah ada korban Warga Negara Indonesia (WNI).

"Jika tidak ada korban WNI maka mereka akan dideportasi ke China. Jika ada (korban WNI) maka akan dihubungkan antara korban dengan pelakunya siapa dari 88 orang pelaku yang sudah diamankan dan tidak akan dikembalikan (ke China), tetapi diproses hukum di Indonesia," ujarnya.

Sandi menegaskan, joint operation Polri dan China merupakan tindak lanjut hasil ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kegiatan joint operation dengan Negara RRC merupakan langkah konkret tindak lanjut AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, NTT," katanya.

photo
Polri bersama perwakilan pemerintah China mengungkap kasus love scamming. - (Polri)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement