Selasa 29 Aug 2023 17:33 WIB

Tujuh Hektare Sawah di Bogor Gagal Panen Akibat Kekeringan

Pemkab Bogor sedang mengajukan klaim asuransi bagi petani yang gagal panen.

Petani membajak sawahnya yang mengalami kekeringan di Persawahan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/7/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petani membajak sawahnya yang mengalami kekeringan di Persawahan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyebutkan sawah seluas 7 hektare mengalami puso atau gagal panen akibat kekeringan saat musim kemarau dan dampak fenomena El Nino.

"Sekarang yang terlapor kepada kami yang terkena puso 7 hektare di Kecamatan Ciawi itu ada dua kelompok tani," kata Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor Tatang Mulyadi, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga

Distanhorbun Kabupaten Bogor juga mencatat seluas 1,5 hektare sawah mengalami kekeringan berat. Kemudian, kekeringan sedang 39,3 hektare, kekeringan ringan 87,5 hektare, dan terancam kekeringan seluas 388,15 hektare.

Ia memaparkan, untuk kriteria kekeringan ringan ditandai dengan permukaan tanah yang pecah dan tidak ada sumber air. "Kriteria sedang, tanah pecah, sumber air tidak ada, pertumbuhan sudah terlihat bagus. Kriteria berat, tanah sudah belah, kaki kita juga bisa masuk, daunnya sudah mengelinting," ujarnya.

Tatang menyebutkan Distanhorbun Kabupaten Bogor saat ini sedang mengajukan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) khusus bagi dua kelompok tani yang sawahnya seluas 7 hektare mengalami gagal panen. Setiap 1 hektare sawah yang mengalami gagal panen dibayar senilai Rp 6 juta oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Yang penting sesuai dengan kriteria, per hektarenya itu Rp 6 juta dari klaim asuransi," kata Tatang.

Kabid Perlindungan dan Pelayanan Usaha Distanhorbun Kabupaten Bogor Judi Rahmat menjelaskan pada periode Mei-Agustus 2023 ada seluas 11 ribu hektare sawah yang diasuransikan.

"Asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen atau dalam kurun waktu empat bulan," ujarnya.

Biaya pendaftaran asuransi tersebut senilai Rp 180 ribu per hektare ditanggung oleh pemerintah, 80 persen atau Rp 144 ribu dari pemerintah pusat, dan 20 persen atau Rp 36 ribu dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Judi menjelaskan syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan petani untuk mengasuransikan sawahnya adalah dengan cara mendaftarkan sawah kepada petugas agar dituntun supaya bisa masuk pada Sistem Informasi yang dimiliki Distanhorbun pada saat usia tanam belum mencapai 30 hari.

Selama tahun 2023 atau dua kali masa tanam, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengasuransikan sebanyak 25 ribu hektare tanaman tani padi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement