Selasa 29 Aug 2023 13:56 WIB

Video Kepala Daerah PDIP Ajak Pilih Ganjar Dihapus

Bawaslu mengaku belum akan mengusut dugaan curi start kampanye PDIP.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ribuan simpatisan Partai PDI Perjuangan menghadiri konsolidasi pemenangan partai PDIP dan Ganjar di Stadion Jati Diri, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/8/2023). Konsolidasi bertema Nyalakan Api Semangat Satu Barisan Satu Komando yang dihadiri sejumlah partai pengusung, ribuan kader dan simpatisan Partai PDI Perjuangan se-Jawa Tengah tersebut untuk mendukung serta mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Ribuan simpatisan Partai PDI Perjuangan menghadiri konsolidasi pemenangan partai PDIP dan Ganjar di Stadion Jati Diri, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/8/2023). Konsolidasi bertema Nyalakan Api Semangat Satu Barisan Satu Komando yang dihadiri sejumlah partai pengusung, ribuan kader dan simpatisan Partai PDI Perjuangan se-Jawa Tengah tersebut untuk mendukung serta mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partainya dan capres partainya Ganjar Pranowo tiba-tiba dihapus dari akun X/Twitter resmi partai berlogo banteng itu. Masalahnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum mulai mengusut tindakan yang diduga curi start kampanye itu.

Sejumlah video ajakan memilih itu sudah tidak ada lagi di akun X PDIP pada Senin (28/8/2023) malam. Ketika tautan video tersebut dibuka, muncul pesan "Maaf, tweet tersebut telah dihapus".

Baca Juga

Menghilangnya video-video itu terjadi usai media massa nasional sejak Senin siang ramai-ramai mengabarkan bahwa video ajakan memilih itu diduga melanggar ketentuan kampanye. Di akun X PDIP itu awalnya memang terdapat 10 lebih video kader, termasuk yang menjabat sebagai kepala daerah, menyampaikan ajakan memilih.

Dua kepala daerah di antaranya adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Gibran adalah putra sulung Presiden Jokowi, sedangkan Bobby merupakan menantu Presiden.

"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar," ujarnya lewat video yang diunggah pada Senin (21/8/2023). Dalam video itu, Gibran mengenakan baju seragam PDIP.

Selain dua keluarga Jokowi itu, ajakan serupa juga disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw. Kepala daerah dari PDIP lainnya yang membuat video serupa adalah Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Bupati Grobogan Sri Sumarni, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Menghilangnya video barang bukti tersebut terjadi ketika Bawaslu RI masih menunda-nunda pengusutan. Bawaslu pada Senin (28/8/2023) siang, menyatakan masih menunggu temuan pengawas dan laporan masyarakat untuk mulai mengusut dugaan kampanye colongan yang dilakukan PDIP itu.

"Yang jelas, pintu masuk penanganan pelanggaran di Bawaslu itu ada dua, yakni temuan dan laporan. Kita tunggu informasi awal hasil pengawasan Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Puadi kepada wartawan.

Puadi enggan menjawab pertanyaan wartawan soal apakah video ajakan memilih itu melanggar ketentuan kampanye. Dia mengatakan, pihaknya akan melihat video tersebut terlebih dahulu sebelum menyatakan ada pelanggaran atau tidak.

Sementara itu, dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai, tindakan PDIP menyebar video ajakan memilih itu jelas melanggar ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Sebab, penyebaran dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. Sebagai catatan, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Selain itu, kata dia, para kepala daerah itu mengajak masyarakat memilih PDIP, partai yang sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Tindakan para kepala daerah itu juga melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemilu.

Titi menuturkan, Pasal 282 dan 283 UU Pemilu melarang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat publik melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye. Pasal 281 dalam beleid tersebut juga mengharuskan kepala daerah cuti dan tidak menggunakan fasilitas jabatannya ketika ikut kampanye pemilu.

"Itu (video ajakan memilih oleh kepala daerah PDIP) kan sudah melanggar secara administratif prosedur yang ada di dalam Undang-Undang Pemilu," kata Titi kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).

Khusus terkait ajakan memilih capres PDIP Ganjar Pranowo, Titi mengatakan, saat ini memang belum ada capres yang resmi didaftarkan ke KPU. Kendati begitu, PDIP sudah punya intensi mengusung Ganjar mengingat partai besutan Megawati Soekarnoputri itu telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden. Terlebih, PDIP sudah mendeklarasikan mengusung Ganjar.

Titi pun meminta Bawaslu RI proaktif menindak dugaan pelanggaran ketentuan kampanye yang dilakukan PDIP itu. Bawaslu diminta untuk tidak menunggu laporan dari masyarakat.

"Bawaslu punya semuanya, punya anggaran, punya personel, punya kewenangan. Kalau apa-apa nunggu (laporan) masyarakat, kita aja yang jadi Bawaslu," kata pembina di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berdalih, aturan dalam pemilu yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan kampanye sebelum waktunya dan hal itu dilakukan oleh tim kampanye. Sementara itu, partai berlambang banteng moncong putih itu mengaku belum memiliki tim kampanye.

"Kami belum memiliki tim kampanye karena tim kampanye nanti pasti didaftarkan di KPU setelah terbentuk pasangan calon presiden dan cawapres," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin sore.

Hasto menuturkan, tidak ada juga ajakan untuk mencoblos atau memilih, penyampaian visi dan misi dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. "Ini kan belum ada yang ditetapkan oleh KPU sehingga melakukan komunikasi politik dengan rakyat itu merupakan tugas dari partai politik," katanya.

Menurut dia, ajakan yang dilakukan oleh kepala daerah merupakan sosialisasi terhadap calon pemimpin yang diusung oleh setiap partai politik. Hal ini juga agar masyarakat tahu mengenai sosok capres tersebut.

"Termasuk kepala daerah yang diusung partai politik melakukan sosialisasi terhadap calon yang diusung oleh masing-masing partainya agar rakyat tahu. Ini bagian dari pendidikan politik kepada seluruh rakyat Indonesia," ujar Hasto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement