Senin 28 Aug 2023 18:06 WIB

Kedapatan Curi Kue Diduga karena Lapar, Wanita Tua Dikeroyok di Pasar Niten

Kasus pencurian dan penganiayaan ini berakhir damai.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus raharjo
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Seorang wanita tua bernama Ngatinah dikeroyok warga akibat kedapatan mencuri dagangan kue di salah satu lapak di Pasar Niten, Kabupaten Bantul. Aksi pencurian tersebut dilakukannya diduga karena Ngatinah kelaparan.

Dalam video yang beredar terlihat Ngatinah yang berbaju merah dan membawa tas berwarna hijau ditampar dan dianiaya warga beberapa kali. Hingga akhirnya ada yang menolong dan melerai pertikaian tersebut.

Baca Juga

Salah seorang pedagang di Pasar Niten berinisial M mengungkapkan, kejadian pencurian sekaligus penganiayaan terhadap wanita tua renta tersebut terjadi pada Sabtu (26/8/2023).

"Tiba-tiba terdengar suara teriakan maling yang dituduhkan ke ibu yang berbaju merah itu. Jadi warga tersulut emosi lalu mengarahkan pukulan dan tamparan," ujar M saat ditemui pada Senin (28/8/2023).

 

Saksi tersebut mengaku sering melihat Ngatinah berada di Pasar Niten, akan tetapi ia mengaku tidak mengetahui apa pun mengenai Ngatinah. Namun, menurut dia, perlakuan warga terhadap Ngatinah tidak sebanding dengan kue yang dicuri wanita tua tersebut. Apalagi, Ngatinah mencuri diduga karena lapar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana membenarkan peristiwa pencurian dan perbuatan main hakim sendiri oleh warga kepada pelaku.

"Peristiwa itu dilaporkan ke kami melalui Bhabinkamtibmas setempat bahwa telah terjadi pencurian dan perbuatan main hakim sendiri oleh warga kepada ibu bernama Ngatinah," ujar Jeffry.

Ia mengungkapkan bahwa kasus pencurian dan penganiayaan di Pasar Niten itu diselesaikan secara kekeluargaan tanpa adanya laporan polisi dari kedua belah pihak. "Penyelesaiannya dengan Restorative Justice (RJ) atau berdamai dari kedua belah pihak dan tidak dilanjutkan ke proses hukum," ujarnya.

Mengenai aksi main hakim sendiri, Jeffry juga mengingatkan bahwa perbuatan main hakim sendiri melanggar pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023. Selain itu, perbuatan main hakim sendiri terhadap pelaku dapat membuat trauma terhadap korban.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement